Pelarangan Buku & Penarikan Buku dari Peredaran Merugikan Pembaca dan Melanggar Hak Pembaca
Pada 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap ‘mengganggu ketertiban umum’, yakni pertama, Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Rosa. Kedua, Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Ketiga, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Keempat, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan. Kelima, Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad. Selain itu, di kurun waktu yang sama juga terjadi penarikan buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro dari peredaran. Pelarangan dan penarikan buku ini merupakan satu dari banyak kejadian serupa dengan yang selama ini sudah seringkali terjadi di Indonesia.
-baca selanjutnya->